• header

| SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMA NEGERI 2 BENGKAYANG | SELAMAT!! SMA NEGERI 2 BENGKAYANG KEMBALI MENDAPATKAN PREDIKAT AKREDITASI A

Pencarian

Agenda

15 October 2025
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Artikel Terbaru

kegiatan siswa sma n 2 bnegkayang

kegiatan ulang tahun smanda, upacara sumpah pemuda, acara lomba 17 agustus 1945 dan prestasi tim jurnalis SMA N 2 bengkayang              

SEMARAK HARI KEMERDEKAAN PENUH KEMERIAHAN

Setelah dua tahun pandemi, segala aktifitas yang dilarang untuk berkumpul kini perlahan mulai longgar, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin agar mudah kembali beraktifitas layaknya sebelum pan...

TIM PADUAN SUARA SELALU DI UNDANG KEGIATAN KANTOR BUPATI

Setiap tahunnya halaman kantor satu atap Bupati Bengkayang mengadakan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, didalam rangkaian kegiatan tersebut yang sangat dinanti-nanti adalah saat men...

SELANGKAH LAGI MENUJU PEREMPAT FINAL TURNAMEN MMJ CUP FUTSAL DI SINGKAWANG

Turnamen futsal merupakan ajang pertandingan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para siswa, demi mewujudkan siswa yang berprestasi dibidang olahraga tentunya hal ini merupakan momentum untuk siswa untuk un...

INFO JALUR PENDAFTARAN SMA PPDB 2021 DIKBUD KALBAR

Tanggal : 29/04/2021

Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

  1. Jalur ZONASI (50%)
    • Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
    • Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
    • Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
    • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
    • Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
  2. Jalur AFIRMASI (15%)
    • Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    • Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
    • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Dapat digunakan untuk anak guru.
  4. Jalur PRESTASI (30%)
    • Ditentukan berdasarkan :
      1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
      2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    • Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.


Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :