PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2021
Tanggal : 29/04/2021Dalam rangka penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, telah disusun Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK (secara online) Tahun Pelajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. Adapun dasar pelaksanaan PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN BERDASARKAN JUKNIS :
- Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftaran, untuk setiap jalur pendaftarannya.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon Peserta Didik tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
- Calon Peserta Didik Melakukan pengukuran jarak sendiri saat pra pendaftaran dan pendaftaran untuk pra pendaftaran perubahan kordinat hanya maksimal 5 kali jika terjadi kesalahan dalam penyesuaian kordinat lokasi oleh pendaftar
- Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti atau berkas yang sudah diunggah (upload) saat pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Dokumen yang di unggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
- Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memeneuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun pada saat tanggal prapendaftaran 2 juni 2020.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2 Juni 2020
- Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
- Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk Sekolah di kabupaten yang tidak terjangkau peta dalam google maps bisa menggunakan moda radius untuk penentuan jarak domisili ke sekolah tujuan.
PERSYARATAN PESERTA
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
- Terkait dengan point e dan f di atas, berikut penjelasannya terkait pandemi COVID19:
1) Nilai bakat minat di ambil dari pembobotan nilai raport Mata Pelajaran yang Ujian Nasional sebesar 30% saat
pendaftaran;
2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian
tertentu;
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar melakukan prapendaftaran secara online/mandiri dari rumah saja melalui Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id hal – hal yang perlu dipahami selama praregistrasi:
- Pendaftar membuat akun berdasarkan NISN dan melengkapi data sesuai petunjuk isian form pra registrasi data pribadi, alamat dan data prestasi
- Memilih Jenjang SMA atau SMK
- Jika NISN tidak ada pada database PPDB online saat pembuatan akun, maka pendaftar harus membuat akun dan mengisi NISN dan NISN sesuai dengan nisn yang pada pada raport pendaftar.
INFO SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE 2020 DISINI
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :